News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Penampakan Surat Tulisan Tangan Permintaan Maaf dari Bui, Ferdinand Hutahaean: Mohon Bimbing Saya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri.

Sebaliknya, penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.

"Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua. Pokoknya lebih dari satu," jelas dia.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.

Satu di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019. Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukas Ronny. (Tribunnews/Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini