Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku akan gelar perkara untuk mempertimbangkan terkait permohonan penangguhan penahanan Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.
"Itu (permohonan penangguhan penahanan) nanti diputuskan olah gelar perkara penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Hingga kini, ia menuturkan penyidik masih akan mempertimbangkan terkait penangguhan penahanan tersebut.
Adapun keputusan itu nantinya merupakan hak subjektif penyidik.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," tukas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean telah resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri. Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri.
Sebaliknya, penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.
"Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua. Pokoknya lebih dari satu," jelas dia.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Satu di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019. Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," tukas Ronny.