TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme telah memfitnahnya.
Munarman mengancam akan menuntut orang tersebut, yakni IM, di hari akhir atau alam
setelah kematian.
Ancaman itu dilontarkan Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1).
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putar Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Sebagai informasi, sidang Munarman ini digelar secara terbatas.
Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan. Awak media pun hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.
Mulanya Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM.
Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.
Sementara, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014.
Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM. Namun, IM
mengatakan keengganannya menjawab pertanyaan Munarman itu.
"Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.
Baca juga: Tak Terima Keterangan Saksi Pelapor dalam Sidang, Munarman Mengancam: Saya Difitnah
Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi.
Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.
Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.