Atas hal itu Munarman menyatakan kekecewaannya terhadap saksi IM.
Sebab kata dia, jika memang pernyataan IM berbohong dan tak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka
hal tersebut dinilai telah merugikan dirinya.
"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.
"Ya saksi menerangkan seperti itu, nah silakan nanti di kesimpulan, ya begitu ya pak Munarman," ucap Majelis Hakim.
"Terima kasih Majelis ,mohon maaf saya emosi," timpal Munarman.
Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Putarkan Video Ceramah Munarman Saat Acara Baiat di Makassar
Tak cukup di situ, Munarman juga menyebutkan kalau dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara dengan adanya laporan ini.
Hal itu bermula saat Munarman bertanya kepada saksi IM soal maklumat FPI yang dijadikan bukti untuk
menjerat Munarman dalam perkara terorisme.
"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.
Tak hanya dirinya yang turut kehilangan pekerjaan, akibat penangkapan ini, Munarman menyebut, ada 25 orang lebih yang bernasib sama seperti dirinya.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata
Munarman.
Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.
"Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," tukasnya.
Baca juga: Klaster Covid-19 di Krukut, Total Ada 89 Kasus, Termasuk 1 Varian Omicron
Dalam kasus ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan
tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan
menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5
Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Sementara Munarman pada eksepsinya membantah melakukan tindak pidana terorisme
dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan.
Sebab, ia dasar dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.
Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212.
Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas.
Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ujar Munarman pada sidang, Rabu (15/12/2021).(tribun network/riz/dod)