TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Whisnu menyampaikan ada dua tersangka yang tidak ditahan oleh Bareskrim Polri yaitu AK dan D.
Keduanya tidak ditahan karena tak banyak terlibat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Pengusaha: Jangan Tergiur Investasi Bodong Berkedok Alkes dan Robot Trading
Sedangkan, kata Whisnu, dua orang AD dan AMA kini berstatus DPO dalam perburuan polisi.
"2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penanganan di luar, 2 tersangka masih dicari masih DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," jelas Whisnu.
Whisnu menuturkan total ada 3.000 orang yang memakai aplikasi tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia.
Mereka tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh.
Sementara itu, Kasubdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan Evotrade tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menuturkan, Evotrade menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi.
Namun, dia tidak menjelaskan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban.
"Jadi kakinya sampai enam itu akan mendapatkan yang terakhir itu 2 persen dari awal itu 10 persen, 5 persen, 5 persen, 3 persen dan 2 persen sampai enam kaki dan seterusnya dan seterusnya," tukas Ma'mun.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.