TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek tiket vaksinasi Booster di PeduliLindungi dilengkapi syarat penerima vaksin dan lokasinya dalam artikel ini.
Program Vaksinasi Booster mulai diselenggarakan sejak Rabu (12/01/2022).
Pada bulan Januari 2022, terdapat sekitar 21 juta sasaran program vaksin booster dan pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.
Diketahui, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket vaksinasi Booster melalui aplikasi PeduliLindungi dan webiste pedulilindungi.id.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Suntikan atau 72 Persen
Baca juga: Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Dapat Vaksin Booster, Asal Penuhi Syarat Ini
Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi:
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara cek tiket vaksinasi Booster gratis di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Gratis di Website PeduliLindungi:
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut cara cek tiket vaksinasi Booster gratis di website pedulilindungi.id:
1. Buka pedulilindungi.id
2. Masukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”,
3. Lalu klik periksa.
Langkah yang Dilakukan Apabila Termasuk Kelompok Prioritas Namun Belum Mendapatkan Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat
2. Membawa KTP
3. Membawa surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2
Syarat Penerima Vaksin Booster:
Mengutip dari covid19.go.id, berikut Syarat penerima vaksin booster:
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah mendapatkan vaksinasi doses kedua > 6 bulan
3. Program ini diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
Masyarakat dapat mengecek statusnya melalui laman vaksin.kemenkes.go.id.
Lokasi vaksinasi Booster
- Puskesmas
- Rumah Sakit milik Pemerintah
- Pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Jenis Vaksin Booster
Mengutip dari setkab.go.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.
Berikut jenis vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster:
1. Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
Vaksin CoronaVac untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21-35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster ini pada subjek dewasa.
2. Vaksin Pfizer
vaksin Pfizer juga untuk booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan (pemberian booster) sebesar 3,3 kali.
3. Vaksin AstraZeneca
vaksin AstraZeneca juga bersifat booster homolog dengan dosis sebanyak satu dosis.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sekitar 3,5 kali setelah pemberian vaksin booster jenis ini.
4. Vaksin Moderna
Vaksin Moderna digunakan untuk booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.
Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.
Hasil uji imunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis booster.
5. Vaksin Zifivax
Vaksin Zifivax digunakan untuk booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.
Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)