Terkait penyesuaian harga ini, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Rizali menyatakan harga minyak terbaru di Palembang telah berlaku.
Hanya saja penyesuaian tersebut baru berlaku di ritel seperti minimarket dan belum diberlakukan di pasar tradisional.
Hal tersebut dikarenakan menurutnya pengawasan yang dilakukan sulit.
“Tapi bagi mereka yang penjual atau pedagang manual ini kita berikan waktu selama tujuh hari untuk menstabilkan harga menjual dengan harga yang sama,” ungkapnya.
Hanya saja ketika sudah diberikan waktu tujuh hari tidak dipatuhi maka akan mengirimkan Satuan Tugas (Satgas) untuk meninjau.
“Saya rasa masyarakat Sumsel ini patuh, saya yakin tak ada pedagang nakal dan kita harap waktu selama satu minggu ini bisa mereka sesuaikan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Salmah)(Tribun Sumsel/Sri Hidayatun)
Artikel lain terkait Harga Minyak Goreng