News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelas Andika.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” tukas Andika.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. 

"Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Instansi yang masih Merekrut Bakal Dikenakan Sanksi

Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan. 

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. 

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini