TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme membantah dirinya berbaiat kepada pimpinan kelompok ISIS Al-Baghdadi.
Hal ini ditegaskan Munarman saat diminta tanggapannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Keterangan saksi gimana?," tanya hakim.
"Tidak benar pada bagian saya berbaiat, yang salah (keterangan saksi), saya tidak berbaiat," tegas Munarman.
Sebelumnya saksi berinisial HF mengungkap bahwa Munarman ikut dalam acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di salah satu universitas kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam kegiatan tersebut HF mengaku dirinya bertindak sebagai panitia bagian keamanan dalam acara pembaiatan berkedok seminar tersebut.
"Ini acara memang dikhususkan untuk baiat menyambut kekhilafahhan yang dideklarasikan Al Baghdadi," jawab HF.
Hakim kemudian mengonfirmasi kepada HF apakah Munarman ikut hadir dalam acara baiat tersebut. HF pun membenarkan.
Baca juga: Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah
"Apakah waktu itu terdakwa datang?," tanya hakim.
"Terdakwa datang setelah pemutaran video," ucap HF.
HF menyatakan bahwa Munarman, dalam acara tersebut ikut berbaiat. Ia menyebut melihat sosok Munarman secara jelas.
"Apakah saksi melihat terdakwa ikut dalam baiat?," tanya hakim.
"Melihat, melihat dengan jelas," kata HF.
Sementara saksi lainnya berinisial K yang juga hadir dalam acara mengatakan hampir seluruh peserta yang hadir berdiri sambil mengacungkan tangan.
K mengaku senang Munarman bisa hadir dan ikut mendukung kegiatan baiat yang digelar.
"Yang jelas orang datang ke situ kita sudah sangat senang, ketika dia (Munarman) ikut baiat, ikut menunjukan dukungannya terhadap khilafah," kata K di persidangan.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.