TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 1,2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.
Inmendagri ini berlaku pada 18-24 Januari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022
Aturan Inmendagri
Level 1
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen;