News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM. Aturan PPKM level 1,2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali, selengkapnya dalam artikel ini.

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini