“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden.
Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre
Sumber Anggaran untuk Penutupan Selisih Harga
Arahan Presiden tersebut guna merespon tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.
Tercatat pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% (MtM).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menko Ekon, Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu (5/1).
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Dipatok Setara Rp 14 Ribu per Liter, Ibu-ibu di Gowa Ramai Kunjungi Ritel Modern
Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pasar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan, Pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar dalam rangka menjaga stabilisasi harga minyak goreng.
“Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern."
"Hari ini sudah terealisasi sebanyak 4 juta liter, jadi 7 juta liter on-going dilaksanakan,” ucap Menteri Lutfi.
Kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berdasarkan hasil evaluasi Kemenko Perekonomian, yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sejumlah 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Kemudian, Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan penerapan kebijakan ini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Minyak Goreng