TRIBUNNEWS.COM - Kemenko Bidang Perekonomian RI memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022) kemarin.
Kebijakan penurunan harga minyak goreng berlaku di seluruh Indonesia, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Harga minyak goreng ini berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, Rabu.
Baca juga: Warga Serbu Minimarket, Buru Minyak Goreng Harga Rp 14.000
Pemerintah akan Menutup Selisih Harga Minyak Goreng
Terkait kebijakan ini, Pemerintah akan menutup selisih harga minyak goreng.
Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Adapun upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.
Pemerintah juga menutup selisih harga untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Sebelumnya, kebijakan ini berlaku demi memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Selain itu, pemerintah juga memastikan kembali agar masyarakat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Dalam Siaran Pers Kemenko Ekon Nomor HM.4.6/5/SET.M.EKON.3/1/2022, tercantum informasi kebijakan pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau.