News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3: Wajib Gunakan PeduliLindungi

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima

2. kapasitas bisokop maksimal 70% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

PPKM Level 3:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. kapasitas bisokop maksimal 50% (hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk).

3. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

4. Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Menerapkan Protokol kesehatan

Sementara itu, dalam kebijakan tersebut terdapat daftar wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2 dan 3.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali

Dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini