News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Bisa Akses Pulse Oksimeter

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah bagi pasien konfirmasi Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terbaru terkait isolasi pasien konfirmasi Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Disebutkan dalam SE, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat Klinis

Mengutip laman Kemkes, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan, yakni:

1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah;

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat Rumah

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah;

2. Lebih baik lagi jika lantai terpisah;

3. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

4. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Penyesuaian Aturan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya, terdapat ketentuan yang menyatakan seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan jumlah kasus positif naik dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus.

"Jumlah kasus positif nasional meningkat dalam tiga minggu terakhir."

"Yaitu meningkat 5 kali lipat, dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus," kata Prof Wiku, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/1/2022).

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, di Jakarta, Kamis.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini