News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya

Baca juga: Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

"Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," ujar Arya, dikutip dari imigrasi.go.id.

Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android.

Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?

Cara Pendaftaran Paspor Via M-Paspor

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara pendaftaran paspor via M-paspor:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret.

Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.

Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

- Kartu keluarga

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

III. Calon TKI Domisili Indonesia

- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kabupaten/kota

- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki paspor biasa.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

- Membawa paspor biasa yang lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia

- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini