News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Berikut Syarat Penerimanya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi - Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi, simak syarat penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi, simak syarat penerimanya.

Pada Rabu (12/1/2022) lalu, pemberian vaksin booster sudah dimulai di sejumlah wilayah Indonesia.

Tujuan pemberian dosis lanjutan atau booster ini adalah untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca juga: Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine

Untuk itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Vaksinasi booster diberikan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap guna mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Mekanisme penerimaan vaksin booster

Berikut mekanisme penerimaan vaksin booster, dikutip dari kemkes.go.id:

1. Mekanisme homolog

Pemberian vaksin booster dengan mekanisme ini menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

2. Mekanisme heterolog

Pemberian vaksin booster dengan mekanisme ini menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

ILUSTRASI vaksinasi - Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi, simak syarat penerimanya. (Freepik)

Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan Nama Lengkap dan NIK, lalu klik Periksa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengikuti cara berikut, dikutip dari kemkes.go.id:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Syarat menerima vaksin booster

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang dapat menerima vaksin ini adalah yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Sementara itu, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PedulLindungi.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini