News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP secara online, dilengkapi syaratnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga digunakan untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.

Selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat membuat NPWP secara online.

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Baca juga: Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online

Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:

1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;

2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;

3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini