"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelas Airlangga.
Daftar Ritel yang Menyediakan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter pada pasar ritel.
Penurunan harga minyak goreng, akan tersedia baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana. Untuk harga minyak goreng kemasan jerigen 5 liter juga sudah mengalami perubahan harga menjadi Rp 70.000 untuk berbagai merek.
Pada tahap awal kebijakan penetapan harga minyak goreng menjadi satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Namun, terdapat pembatasan pembelian minyak goreng dengan harga Rp 14.000 di ritel-ritel modern. Tiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan.
Aprindo mencatat terdapat 150 ritel lokal maupun nasional yang menjadi Anggotanya.