TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di tempat wisata, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Bioskop, Berlaku hingga 24 Januari 2022
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Level 3
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
5. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Level 2