News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Tempat Wisata, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga berlibur di hari ke-2 tahun baru 2022 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di tempat wisata, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

1. Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen;

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

5. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;

6. Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat;

Level 1

1. Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen;

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

5. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua;

6. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini