TRIBUNEWSCOM - Simak cara membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor dalam artikel ini.
Hadirnya layanan pembuatan paspor yang dapat dilakukan secara online membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam membuat paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.
Hal ini membuat masyarakat tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan hingga lama.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui skck.polri.go.id, Berikut Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Sebagai informasi, aplikasi M-Paspor baru dapat diunduh di Play Store dan diakses oleh pengguna Android.
Sementara itu, versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Perlu diketahui, pada 4-20 Januari 2022 dilakukan uji coba aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Harapannya, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan mulai 26 Januari 2022.
Cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor
Berikut cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun kemudian login;
3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;