News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian
menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya.

Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris
dari Hendro Kasiono.

Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi.

Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.

"Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan
yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada
kecukupan bukti," kata Nawawi.

"Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud. Sementara terkait suap tersebut,

Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.

Sebagai tersangka pemberi suap, Hendro Kasiono dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) hurufa atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku tersangka penerima suap, Itong dan Hamdan dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK membuka peluang
menjerat tersangka lain. "Jadi yang kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses
pengembangan perkara ini. Termasuk apa yang disampaikan oleh Kepada Bawas tadi
bahwa MA akan segera turun, kami juga akan mengembangkan perkara ini sampai
pada tingkatan menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami," kata Nawawi.
(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini