Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI pada Jumat (21/1/2022) malam.
Pengamat militer Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai ada beberapa hal yang dapat dilihat dalam mutasi kali ini.
"Pertama, roda regenerasi terutama di tubuh TNI AD sudah mulai bergerak," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Sumber Kekayaan Terbesar Pangkostrad Baru, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Total Hartanya Rp51,6 M
Hal tersebut, kata dia, ditandai dengan adanya lulusan Akmil 1990 sampai 1992 sudah mulai menjabat pos bintang.
Anton mengatakan hal tersebut adalah sinyal baik mengingat ada kekhawatiran regenerasi di TNI AD akan melambat akibat adanya penumpukan perwira yang tidak mempunyai jabatan.
Untuk itu, lanjut dia, pergerakan regenerasi ini tentu saja harus disertai dengan penataan kebijakan pensiun yang lebih baik.
"Mau tidak mau, kebijakan ‘resign by design’ harus disiapkan. Hal ini tentu saja harus mencakup penerapan program Masa Persiapan Pensiun secara konsisten. Perbaikan kebijakan ini krusial karena jika ini alpa maka fenomena penumpukan perwira akan semakin parah," kata Anton.
Selain itu, kata dia, mutasi tersebut sejatinya akan membuat birokrasi TNI semakin gemuk mengingat ada 28 jabatan satuan baru di lingkungan TNI.
Beberapa pos baru, kata dia, antara lain Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.
"Pemekaran struktur TNI memang tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi perubahan organisasi TNI yang tertuang dalam Perpres No. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI," kata Anton.