News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Duga Ada Pola Suap dan Gratifikasi Baru

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun saat menjadi narasumber Podcast Tribun Corner di Gedung Tribun, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2022). Ubedilah Badrun berbagi cerita mengenai dirinya usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyatakan, pelaporan yang dilayangkannya terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke KPK, karena dia menduga adanya praktik pola suap dan gratifikasi baru.

Pria yang karib disapa Ubed itu mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil riset yang dilakukannya bersama dengan rekan-rekannya sebelum melayangkan laporan untuk Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Pernyataan itu diungkapkan Ubed saat hadir dalam acara Tribun Podcast yang dilakukan di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jumat (21/1/2022).

"Ada dugaan tindak pidana korupsi bisa dalam bentuk pola baru gratifikasi bisa juga dalam bentuk pola baru suap," kata Ubed, dikutip Minggu (23/1/2022).

Lantas Ubed menjelaskan maksud dari praktik suap dan gratifikasi pola baru yang dimaksud dirinya dalam melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Kata dia, dalam praktik itu, kedua putra Jokowi diduga terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Aktivis 98 Dukung JoMan Laporkan Ubedilah ke PolisiĀ 

"Kalau suap itu berarti by design ada semacam meaning di situ ada pemahaman kesepakatan, persengkokolan itu nanti ada korelasi dengan nepotisme nya," kata Ubed.

"Kalau gratifikasi itu tanpa persengkokolan dia semacam hanya memberi hadiah, itu kan bagian dari bingkai undang-undang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Berangkat dari dugaan tersebut, Ubed melayangkan pelaporan ke lembaga antirasuah.

Adapun dalam pelaporan itu, Ubed menyatakan kalau Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga ada keterlibatannya dengan perusahaan besar dalam hal ini PT SM.

Baca juga: Jawab Tudingan Sebagai Kader PKS, Ubedilah Badrun: Saya Lebih Dekat ke PDIP

"Sebetulnya dua itu memungkinkan, karena kan kami sebut sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang, karena di situ ada pergeseran uang, pergeseran kepemilikan saham dan lain-lain," tuturnya.

Kendati begitu, Ubed tak menjelaskan secara detail maksud dari dugaan ya tersebut, sebab saat ini kata dia, tinggal bagaimana KPK membuktikan laporannya terhadap dua putra Presiden RI itu.

Bukan Untuk Pansos

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini