Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor menurut Ditjen Imigrasi
1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS
Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS).
Pengguna Android dapat mengunduh dari LINK INI, sedangkan pengguna iOS dapat mengunduh dari LINK INI. Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
2. Daftarkan Akun Pengguna
Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.
Setelah itu, pemohon akan menerima E-Mail aktivasi.
Buka E-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda”, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Ajukan Permohonan Paspor
Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.
Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal