News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M-Paspor di smartphone. Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.

M-Paspor merupakan pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, saat ini sudah ada 22 kantor imigrasi yang bisa melayani permohonan paspor melalui aplikasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, aplikasi M-Paspor menjadikan pembuatan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

Ia menargetkan aplikasi ini siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Baca juga: Daftar Terbaru 52 Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik

Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan, M-Paspor dapat memangkas waktu pembuatan paspor.

“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” jelasnya.

Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah”, ujar Angga.

Kelebihan M-Paspor

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Berikut kelebihan M-Paspor:

  • Paperless
  • Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri
  • Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto
  • Terdapat fitur cek status permohonan
  • Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu
  • Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan

Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini