Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam penanganan perkara di Polri.
Hal itu dikatakan Kapolri dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Polri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Sepanjang tahun 2021 Polri telah melakukan restorative justice terhadap 11.811 kasus. Jumlah ini meningkat sebanyak 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus," kata Listyo.
Listyo mengatakan soal Polri dalam upaya pencegahan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.
Konsep tersebut berpedoman pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Restotarive Justice.
"Jika dulu banyak kasus seperti nenek minah, saat ini kasus M dan Y pencuri toko klontong di Blitar dapat diselesaikan dengan restotarive justice dan juga tentunya kasus lain sejenis," ujar dia.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong Kalimantan Barat
Apa itu restorative justice?
Dilansir dari kompas.com, menurut Kuat Puji Prayitno (2012), yang dikutip oleh I Made Tambir (2019) dalam penelitian berjudul "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.
Baca juga: Kapolri Sebut Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Polri Mengalami Penurunan pada 2021
Sementara itu, menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.