Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari sejak Kamis (20/1/2022) hingga Jumat (21/1/2022) melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 yang tengah diusut KPK.
Adapun lokasi yang digeledah, dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, antara lain Kantor Dinas Sosial; Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; dan Kantor Koperasi dan Usaha Menengah.
Baca juga: Apresiasi KPK OTT di Kota Bekasi, Warga Kaliabang Tengah Cukur Botak di Pinggir Jalan
Kemudian Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Perhubungan dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Ali mengatakan, analisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Diketahui, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap di Kabupaten Buru Selatan.
KPK menyidik dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan proyek infrastruktur di wilayah itu tahun 2011-2016.
"KPK saat ini benar tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016,” kata Ali, Rabu (19/1/2022).
Namun, dia mengatakan belum bisa menjelaskan kronologis dan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan KPK akan mengungkap tersangka kasus ini saat penahanan.
Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi dalam penanganan perkara,” kata Ali.