TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali akan berakhir pada Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, masa PPKM Jawa-Bali berbasis tingkatan atau level tersebut telah diperpanjang sejak Selasa (18/1/2022).
Sesuai keputusan dari pemerintah pada pekan lalu, ada perubahan waktu evaluasi perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Dari yang sebelumnya dua minggu sekali kini menjadi seminggu sekali.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali, Pamekasan Satu-satunya Daerah Level 3
Baca juga: Omicron Menggila, Ekonom Indef: PPKM Level 4 Perlu Dipertimbangkan
Hal ini dilakukan tak lain sebagai antisipasi perkembangan Covid-19 varian Omicron yang begitu cepat.
Dengan demikian, Senin besok, pemerintah akan kembali mengumumkan 'nasib' PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.
Biasanya, pemerintah akan mengumumkan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali jelang berakhirnya masa PPKM melalui konferensi pers.
Data Kasus Covid-19
Sejak sepekan terakhir, jumlah kasus Covid-19 secara nasional mulai menunjukkan adanya kenaikan.
Dari yang sebelumnya telah berada di bawah 1.000 bahkan 500-an kini 'beranjak' ke angka 2.000-an hingga 3.000-an.
Angka penambahan paling tinggi pada sepekan terakhir terjadi pada Sabtu (22/1/2022).
Sabtu kemarin, tambahan kasus baru mencapai 3.205 pasien.
Ini menjadi angka penambahan kasus tertinggi selama empat bulan terakhir.
Sementara itu, per Minggu (23/1/2022), jumlah kasus aktif di Indonesia sebanyak 18.891 dengan total kasus mencapai 4.286.378.