News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota DPRD DKI Ini Nilai Jakarta Akan Tetap Berkembang Meskipun Tak Jadi Ibukota

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU).

Namun, Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, berharap dalam persiapan Ibu Kota Nusantara, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia selama Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan.

Kent juga menyakini jika perekonomian di Jakarta akan tetap berkembang meskipun Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur.

"Saya sangat yakin jika Jakarta akan tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, regional, bahkan global. Jadi Jakarta bisa dijadikan pusat perekonomian dan bisnis, Kaltim hanya konsen di pemerintahan saja. Saya juga meyakini bahwa Jakarta akan dijadikan daerah istimewa, pemerintah tidak akan meninggalkan Jakarta begitu saja, karena banyak sejarahnya," kata Kent dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Kent pun menilai keputusan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah dengan pertimbangan yang sangat matang terutama soal ancaman bencana alam.

Baca juga: Belum Kantongi Dana Bangun IKN, Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun ke Menkeu

"Pemerintah meyakini wilayah di Kalimantan ini lebih minim risiko bencananya, dan selain itu juga disana ada 180 ribu hektare lahan milik pemerintah dan itu akan memudahkan pemerintah untuk membangun tanpa direpotkan dengan urusan pembebasan tanah, dan juga lokasinya yang strategis untuk memperkuat perekonomian," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Lebih lanjut Kent menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sensus Penduduk 2020 mencatat penduduk DKI Jakarta pada bulan September 2020 sebanyak 10,56 juta jiwa.

Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk DKI Jakarta terus meningkat.

Menurutnya, data tersebut dapat diartikan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Risma Santer Jadi Calon Kepala IKN, Sekjen PDIP: Yang Sudah Jadi Menteri Konsentrasi Disitu

"DKI Jakarta sudah sangat padat dan hal itu mempengaruhi dengan kemacetan yang tinggi saat ini, saya menilai pemindahan ibu kota dimaksudkan juga untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi ketimpangan ekonomi antar daerah. isu pemindahan ibukota ini sebenarnya sudah muncul sejak zaman Presiden Soekarno, dan baru terealisasi pada era Presiden Jokowi, inilah yang patut kita apresiasi," katanya.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII ini pun menambahkan, Jakarta akan bertumbuh pesat jika Ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur seperti halnya yang terjadi dengan Australia yang pernah pindah ibu kota pada abad ke-19, dan pada saat itu ada Melbourne dan Sydney sebagai kota terbesar di negeri kangguru tersebut.

"Tetapi apa, sampai saat ini tingkat pertumbuhan di Canberra masih tidak sebanding dengan pertumbuhan di Melbourne dan Sydney yang sudah popular sejak dulu. Artinya Jakarta juga akan seperti itu arahnya walaupun sudah tak menjadi ibukota, Saya optimis perekonomian akan terus berjalan dan berkembang," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Baca juga: PDIP Ingin Risma Fokus Jadi Menteri meski Masuk Kriteria Pemimpin IKN: Kita Punya Banyak Kader

Karena itu, Kent mengajak bangsa Indonesia khususnya warga Jakarta untuk mendukung Presiden Jokowi memindahkan ibu kota ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, walaupun nantinya akan berganti kepemimpinan.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN mengikat pemerintah dan seluruh pihak untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, bersifat wajib meski terjadi pergantian pemerintahan pada 2024 dan seterusnya.

"Tentunya kita semua harus mendukung perpindahan ibukota ini ya, positif thinking sajalah, jangan berpikiran yang jelek-jelek tentang kebijakan ini. Saya yakin ada baiknya juga jika Ibukota pindah ke Kaltim," kata Kent.

Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan dan perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan.

Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa 18 Januari 2022. Dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali fraksi PKS.

Adapun, periode 2022-2024, dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini