News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Berikut Daftar Koruptor yang Kabur ke Singapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera Singapura

Lembaga antirasuah akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.

Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012. 

3. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/henry lopulalan)

Nazaruddin terjerat kasus suap Wisma Atlet Juni 2011. 

Dia pun kabur seusai ditetapkan jadi tersangka. 

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. 

Akhirnya, dengan bantuan Interpol di Kolombia, Nazaruddin pun tertangkap pada Agustus 2011. 

Dia kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

4. Eddy Sindoro

Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro terjerat kasus suap PN Jakpus pada 2016.  

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara termasuk Singapura. 

Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. 

Dia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

5. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Sjamsul Nursalim (KOMPAS.com/Johnny TG)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini