TRIBUNNEWS.COM - Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun.
Bangunan tersebut, kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bahwa bangunan tersebut tak miliki izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut."
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Daerah, Mendagri Gelar Raker Bersama Ketua KPK dan Sejumlah Pihak
Baca juga: Temuan Polisi, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Kerja Tak Dibayar di Pabrik Kelapa Sawit
Mereka sengaja diserahkan oleh pihak keluarganya agar mendapatkan pembinaan.
Menurut informasi yang diberikan penjaga, penyerahan para penghuni tersebut disertai dengan surat pernyataan dari pihak keluarga.
Mereka lantas ditempatkan di bangunan tersebut untuk kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
"Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, dan dengan hasil pengecekan (ditemukan) 30 orang."
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya."
"Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Ramadhan.
Baca juga: KPK Selisik Setoran Uang ke Bupati Terbit dari Pengaturan Proyek di Pemkab Langkat
Sehingga, kata Ramadhan, mereka tidak diberikan upah seperti layaknya orang bekerja.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait dengan kasus ini.
Disebut Cuman Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
Harus Diusut Tuntas
Mengutip Tribunnews.com, menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan Bupati Langkat ini merupakan tindak pidana serius.
Terbit Rencana Perangin Angin bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dan prihatin dengan tindakan Bupati Langkat itu.
Bahkan, menurutnya tindakan yang dilakukan Bupati Langkat sama seperti di zaman perbudakan Kolonial Belanda.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumah, Gubernur Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa."
"Tapi kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan."
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda."
"(Tindakan Bupati Langkat yang) merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang ini harus diusut tuntas," kata Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)