News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi III Minta KPK Tak Sembunyikan Kasus Korupsi, Benny: Dibuka Saja

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman kembali menyinggung soal kasus-kasus yang belum diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2021.

Pasalnya, ia melihat ada sejumlah kasus yang belum bisa diselesaikan oleh KPK. Namun, kasus itu tak pernah dibuka ke publik.

Hal itu disampaikan Benny saat rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Di sini saya lihat, ada kasus ini tapi kan ada kasusnya, jangan disembunyikan. Ada juga yang disembunyikan kasus itu, dibuka saja," kata Benny.

Benny juga menyadari, bahwa pertanyaan soal itu sebenarnya tak perlu dibicarakan dan dipertanyakan. Karena, itu merupakan rapat pada tahun lalu. 

Apalagi, menanyakan apakah masih ada kasus-kasus korupsi yang ditanganin KPK.

Baca juga: Sepanjang 2021, KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 416,9 Miliar

"Ada yang ditanyakan secara terbuka, ada yang tidak, dan saya setuju itu. Kan nggak mungkin kita tanya lagi matahari terbit dimana? Di timur atau di barat," tutup Benny.

Sebelumnya, Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022). 

Awalnya, Firli menjelaskan capaian KPK pada 2021, di mana telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara. 

"Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara," kata Firli.

Firli menambahkan, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan. 

Kemudian sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi. 

"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ujar Firli. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini