News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

KPK: Uang Rp200 Juta dari Pepen ke Ketua DPRD Bekasi Bakal Ditindaklanjuti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro saat meninjau lokasi banjir di Pondok Gede Permai (PGP), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti alasan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen memberikan uang Rp200 juta kepada Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, duit itu diyakini bakal menjadi pintu untuk mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan Pepen.

"Keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk untuk bisa terus dikembangkan," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Ali menuturkan, saat ini KPK masih fokus mencari bukti dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Akan tetapi, pengumpulan bukti yang dilakukan saat ini bisa menjadi langkah pengembangan kasus jika ditemukan informasi yang berkaitan dengan uang Rp200 juta dari Pepen ke Chairoman.

"Jika ditemukan keterkaitan antara keterangan saksi tersebut dengan saksi yang lain maka tentu tim penyidik juga akan melengkapi melalui berbagai alat bukti lainnya, diantaranya melalui keterangan tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali.

Baca juga: Ketua DPRD Bekasi Mengaku Diberi Uang Rp 200 Juta oleh Rahmat Effendi

KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

Lembaga antirasuah juga akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. 

Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan," ujar Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Chairoman mengklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. 

Uang itu sudah diserahkan ke KPK. 

Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini