News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK: NFT Berpotensi Dipakai Dalam Pencucian Uang 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang. 

Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022). 

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. 

Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja

Dikatakan Lili, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang. 

"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," ucap Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini