TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebut, Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dipakai dalam pencucian uang.
Menurutnya, NFT dapat dibuat oleh seseorang kemudian dibeli dengan menggunakan uang haram.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," kata Lili di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: OJK: Kami Tidak Menangani NFT, Hanya Monitor Saja
Dikatakan Lili, KPK akan berupaya untuk menelusuri dugaan pemanfaatan NFT dalam praktik pencucian uang di hari mendatang.
"Tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," ucap Lili.