News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Kewenangan Polisi Setop Orang Diperiksa | Pelat Nomor Tahun 2022

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita pernyataan MK soal kewenangan polisi setop orang untuk diperiksa.

Kemudian penjelasan polisi terkait pelat nomor di tahun 2022.

Kerusuhan di Sorong hingga menimbulkan belasan korban meninggal juga menjadi berita banyak dibaca.

Lalu fakta mobil Arteria Dahlan di laman LHKPN.

Selengkapnya dalam berita ini.

1. Soal Kewenangan Polisi Setop Orang untuk Diperiksa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10) huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.

SELANJUTNYA>>>

2. Pelat Nomor di Tahun 2022

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.

Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

SELANJUTNYA>>>

3. Jumlah Korban Meninggal Kerusuhan di Sorong

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan setidaknya 19 orang meninggal dunia akibat pertikaian dua kelompok massa yang berujung pembakaran tempat karaoke Double O di Kota Sorong, Papua Barat pada Selasa (25/1/2022).

Dedi menerangkan 18 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam tempat hiburan malam yang terbakar.

Sementara itu, seorang lainnya meninggal karena bentrokan.

"Satu meninggal dunia karena bentrok dan 18 meninggal dunia di tempat hiburan yang terbakar. Itu baru info awal," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan Polda Papua Barat bersama Polres Sorong telah meredam bentrokan antara kedua kelompok itu.

Polri pun masih mendalami penyebab bentrokan tersebut.

"Untuk Polda dan Polres Sorong mulai tadi malam sudah meredam kejadian bentrok antara 2 kelompok. Masih didalami dulu," terang Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya juga masih mencari aktor intelektual penyebab bentrokan dan pembakaran tempat hiburan tersebut.

SELANJUTNYA>>>

4. Cek Bansos PKH

Berikut ini cara cek bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada tahun 2022.

Masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH tahap I yang cair bulan Januari 2022.

PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

SELANJUTNYA>>>

5. Fakta Mobil Arteria Dahlan

Sosok anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan masih menjadi sorotan.

Setelah ucapannya tentang Kajati yang berbahasa Sunda, kini giliran mobil Arteria Dahlan yang disorot.

Apa pasal? Mobil Arteria Dahlan diketahui memiliki pelat nomor serupa yaitu 4196-07 dengan logo Polri.

Tak cukup satu mobil, empat mobil lain milik Arteria Dahlan juga memakai pelat nomor tersebut.

Kelima mobil Arteria Dahlan yang memasang pelat nomor sama itu terparkir di Basemen Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lima mobil mewah milik Arteria Dahlan adalah Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, dan Mitsubishi Pajero.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini