News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali Level 3, Berlaku hingga 31 Januari 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BIN Jatim menggelar vaksinasi door to door di Pamekasan Madura. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 25 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Berikut wilayah dan aturan PPKM Jawa-Bali Level 3

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%

14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

15. Fasilitas umum ditutup sementara.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.

18. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25%.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini