- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%
14. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
15. Fasilitas umum ditutup sementara.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%.
18. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.
19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25%.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)