News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pegawai Pajak yang Didakwa Lakukan Pencucian Uang Punya Harta Rp 6 M, Naik Rp 2 M dalam Setahun

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.074.967.929

HUTANG Rp 2.893.600

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 6.072.074.329

Duduk Perkara TPPU Wawan Ridwan

Mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar bersama rekannya Alfred Simanjuntak untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak. (KOMPAS.com/Tatang Guritno)

Diketahui, Wawan Ridwan ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.

Sebelumnya, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

Tak sendirian, ia menjadi tersangka bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

"Benar, ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," imbuhnya.

KPK menduga, Wawan Ridwan telah melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset.

"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim Penyidik," ujar Ali.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.

Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini