TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selama 20 hari pertama.
Penahanan itu terhitung mulai 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Tagop bersama Johny Rynhard Kasman (JRK) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Namun tersangka Ivana Kwelju (IK) sementara belum dilakukan penahanan karena tak kooperatif.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup ketika melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini pada tahap penyidikan."
"Kemudian, mengumumkan tersangka sebagai berikut, pertama TSS Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011-2016 dan 2016-2021, lalu JRK swasta dan IK juga unsur swasta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KPK Hapus OTT untuk Jerat Koruptor, Diganti dengan Istilah Baru Tangkap Tangan
Lebih lanjut, KPK menjelaskan konstruksi perkara eks Bupati Buru Selatan dan tersangka lainnya.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari setiap nilai kontrak pekerjaan," ucap Lili.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen sampai dengan 10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," lanjutnya.
Lili memerinci, proyek-proyek tersebut di antaranya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.
Kemudian, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee itu, kata Lili, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, yakni Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya.
Kemudian, uang tersebut ditransfer ke rekening bank milik Tagop.