News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Keterwakilan Perempuan 30 Persen Dinilai Penting dalam Komposisi Anggota KPU 2022-2027

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menegaskan diperlukan pengawalan terhadap proses pemilihan untuk menjamin keterwakilan perempuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menegaskan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam komposisi anggota KPU RI.

Sebagai informasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode Jabatan 2022-2027 telah menyerahkan 14 nama ke Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/1/2022).

DPR RI pada Rabu (19/1) telah menerima surat presiden (Surpres) calon penyelenggara pemilu. Setelahnya DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

"Memang jika dilihat dari angka 14 dan hanya 4 orang itu memang kurang dari 30 persen. Amannya kan 6, berarti itu lebih dari 30 persen," kata Sri kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Pemilihan Anggota KPU 2022-2027 Perlu Perhatikan Integritas dan Isu Gender

Baca juga: 60 Pegawai Positif Covid-19, Kemensos Lockdown Kantor Pusat 

Kata dia, diperlukan pengawalan terhadap proses pemilihan untuk menjamin keterwakilan perempuan.

Selain itu, Sri mengatakan aspek integritas juga perlu diperhatikan dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu periode jabatan 2022-2027.

Sejumlah hal yang masuk dalam kualifikasi terkait aspek integritas antara lain perselingkuhan, kekerasan seksual, atau isu yang berhubungan dengan gender lainnya.

Atas hal ini, ia berharap ada Peraturan KPU (PKPU) yang memasukkan masalah integritas tersebut dalam kode etik. Tujuannya demi menjamin perlindungan terhadap perempuan.

Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah memberikan peringatan keras hingga pemecatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yang terlibat masalah pelecehan seksual.

Baca juga: Perludem: Hadirnya Perempuan pada Penyelenggara Pemilu Dorong Partisipasi di Institusi Politik

"Artinya ini adalah problem integritas, bukan kapasitas," ucap dia.

"Sudah merupakan bagian dari kiprah negara untuk menjamin kiprah perempuan di ranah publik," pungkas Sri.

Berdasarkan keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:  

1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.

Baca juga: Perludem: Perempuan Miliki Peran Penting Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Baca juga: Kemensos Sediakan Dua Balai untuk Isolasi 60 Pegawainya yang Terpapar Covid-19 

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:  

1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini