TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor kendaraan bermotor kini akan berganti warna.
Pelat nomor kendaraan bermotor yang memiliki warna dasar hitam dengan teks putih, akan berganti menjadi putih dengan teks berwarna hitam.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penggantian warna pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap.
Mengutip dari Instagram @divisihumaspolri, Korlantas Polri juga telah menyiapkan rencana pemasangan cip pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia.
Pergantian perubahan warna dasar pelat nomor ini berhubungan dengan rencana pemasangan alat cip pada setiap pelat nomor.
Baca juga: Pelat Nomor Putih di Kendaraan Akan Mulai Diterapkan Pertengahan Februari 2022
Baca juga: Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam: Saat Kendaraan Baru atau TNKB Sudah Tidak Berlaku
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa rencana pergantian warna dan pemasangan cip pada pelat nomor ini akan melewati proses panjang, karena masih harus disesuaikan dengan aturan, data dan lain-lain.
Aturan pergantian warna pelat nomor dan pemasangan cip ini bertujuan agar memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena didalam setiap pelat akan memuat cip yang berisi data pemilik kendaraan bermotor.
Cip nomor registrasi dipasang dengan teknologi yang canggih pada setiap pelat nomor mobil dan sepeda motor.
Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti?
Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan dalam rangka mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dijelaskan bahwa teknologi ETLE yang memanfaatkan kamera terkadang masih terkendala atau kesulitan dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK KBP, AKBP M. Taslim Cahiruddin menjelaskan bahwa, kamera ETLE mungkin mengalami kesalahan atau kesulitan dalam membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
Maka penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam diharapkan dapat membuat kamera ETLE tidak lagi mengalami kesalahan identifikasi lagi.
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya
Baca juga: Kapolri Diminta Sanksi Anggotanya yang Beri Pelat Nomor Dinas Polisi kepada Arteria Dahlan
Dikutip dari humas.polri.go.id, keputusan mengenai aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya aturan mengenai ketentuan pelat nomor kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi).
Kini dalam dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 dijelaskan bahwa terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.
Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjati putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Tetapi rencananya pergantian pelat nomor ini akan berjalan pada 2022, yaitu bagi kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Berapa Biaya Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan?
Dijelaskan bahwa jika warna pelat nomor kendaraan berganti, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak akan berubah.
Penggantian warna pelat nomor ini juga tidak dipungut biaya atau gratis.
Korlantas Polri menyebutkan bahwa nantinya akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
TNKB yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem pergantian warna pelat ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain dalam mengatur lalu lintas.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain Aturan pelat Nomor Kendaraan Bermotor