News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Upaya Pemerintah Hindarkan BPJS Kesehatan dari Defisit: Lakukan Monitoring hingga Wacana KRIS-JKN

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Berikut upaya pemerintah menghindarkan BPJS Kesehatan dari defisit yaitu melakukan monitoring hingga wacana KRIS-JKN.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus berupaya agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan monitoring layanan yang berpotensi fraud atau kecurangan.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, saat hadir dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."

"Hal ini bertujuan agar bisa melakukan efisiensi sehingga dananya kita bisa alokasikan untuk hal-hal lain dan mencegah BPJS untuk menjadi defisit," ucap Budi.

Lalu untuk saat ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan review potensi-potensi berbasis data yang dapat diperbaiki.

Baca juga: CARA DAFTAR BPJS Kesehatan secara Online, Tanpa Antre, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Dimulai Tahun Ini, Ada Wacana Sistem Rujukan Berjenjang Dipangkas

Contohnya adalah kontrol rawat jalan di rumah sakit yang mencapai Rp 10 triliun dapat dialihkan sebagian ke puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sebagian ada yang dapat dilakukan di FKTP dikarenakan fungsinya Puskesmas kan sebenarnya adalah untuk skrining dan tindakan-tindakan yang sifatnya lebih preventif dan promotif."

"Hal ini dilakukan agar dana dari BPJS bisa kita alokasikan untuk benar-benar yang membutuhkan layanan BPJS," ujar Budi.

Wacana KRIS-JKN

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan (TRIBUNNEWS.COM)

Dikutip dari djsn.go.id, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga berencana akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

Hal ini diungkapkan oleh anggota DJSN, Iene Muliati, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan DJSN, Selasa (25/1/2022).

"Oleh karena itu salah satu solusi yang dihadirkan pemerinah dan sudah tercantum dalam Undang-Undang SJSN adalah Kelas Rawat Inap Standar JKN untuk menuju prinsip ekuitas dan mutu." kata Iene.

Selain itu, Iene juga menjelaskan pihaknya telah lima kali melakukan konsultasi publik.

Baca juga: Ungkap Ada RS Untung Besar dari Pengadaan Obat BPJS Kesehatan, Rahmad Handoyo: Waduh, Masya Allah

Konsultasi yang dilakukan yaitu kepada asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat sipil dan peserta penerima manfaat, akademisi serta lembaga riset, Pemerintah Daerah, hingga self asessement kepada 1.916 rumah sakit.

Hasilnya, 80% dari rumah sakit yang melakukan self asessment siap menerapkan KRIS-JKN.

Hasil konsultasi publik dan asessment ini membuat DJSN, Kemenkes, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BPJS Kesehatan merumuskan 12 kriteria KRIS-JKN.

Sementara untuk penerapannya akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Swasta.

"Dalam konsultasi publik kebanyakan fasilitas kesehatan menyebutkan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan.

"Sementara untuk implementasinya kita mulai di 2023 dan pada tahun 2024 kami berharap implementasi KRIS-JKN sudah dilaksanakan di seluruh Rumah Sakit," pungkas Iene.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini