"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Endra Zulpan.
Baca juga: Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Selaib itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.
Perusahaan pinjol itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Di antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Kantor perusahaan pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.
Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah. Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujarnya.
Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Karena praktik ilegal ini, Zulpan akan mendalami keterlibatan seperti apa antara pimpinan perusahaan dengan karyawan yang direkrut.
"Nanti ya. Kami masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meluruskan informasi terkait adanya karyawan yang bekerja di kantor pinjol yang digerebek di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Ia menegaskan tidak ada karyawan perusahaan pinjaman online yang berstatus anak atau di bawah umur. Total ada 99 orang yang diamankan di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama dan semuanya sedang melakukan aktivitas collecting atau penagihan dan analis.
"Tidak ada, informasi soal anak di bawah umur di kantor pinjol kemarin. Jadi mereka semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa jadi tidak ada anak anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Auliansyah mengatakan, saat ini 98 karyawan dan satu manajer masih diperiksa penyidik guna mendalami tugas dan cara kerja perusahaan pinjol itu.