Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.
Dirinya bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk turut mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang tengah menyeret Edy Mulyadi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Diketahui Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian atas ungkapannya yang menyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Terlihat di Rumahnya Pagi Tadi, Begini Kata Sang Istri
Terkait hal itu, Herman menyatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Kata Herman, dirinya bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri Edy Mulyadi dalam akun YouTube.
Menurut Edy yang disampaikan Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
Hal itu kata dia sudah kerap kali dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
Baca juga: Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar , orang-orang Jakarta udah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi dan diduga provokator dalam perkara tersebut.
"Ya kami akan meminta itu. Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.