Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pemanggilan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (26/1/2022).
KPK perlu mengklarifikasi soal laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Betul, kami konfirmasi memang ada pemangilan itu untuk klarifikasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Ali mengatakan setiap laporan masyarakat yang datang ke KPK akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan verifikasi laporannya.
Baca juga: Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Baru ke KPK Terkait Pelaporan Gibran dan Kaesang
KPK disebutnya berkomunikasi dengan pelapor untuk kemudian melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Jadi syarat-syarat itulah yang harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi ke KPK,” katanya.
Tetapi, Ali enggan membeberkan apa yang menjadi pembicaraan antara KPK dengan Ubedilah.
Karena, katanya, sebagai penegak hukum, KPK tidak bisa menyampaikannya kepada masyarakat.
“Materinya tidak bisa kami sampaikan, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan tim pengabdian masyrakat,” kata Ali.
Dalam pemeriksaan, Ubedilah mengaku telah diberondong banyak pertanyaan selama dua jam.
Menurutnya, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak yang berkaitan dengan aduannya.
“Tadi saya diundang untuk klarifikasi ya, hampir dua jam. Saya kira kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Namun, Ubedilah juga tidak membeberkan detail tentang pertemuannya dengan KPK.
“Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” kata dia.
Dianjuga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan inteprestasi yang mungkin muncul di luar laporan.
“Selanjutnya yang biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” kata mantan Aktivis '98 itu.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.