News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi Dapat Teror, Tiap Hari Ditelepon Seribu Orang: Ini Bentuk Ancamannya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, kliennya kerap mendapat teror usai kasus dugaan ujaran kebencian soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Dalam ungkapannya, Edy menyatakan kalau IKN Baru yang rencananya akan dipindahkan ke Kalimantan itu merupakan 'tempat jin buang anak'. 

Herman menyatakan teror yang dialami kliennya itu banyak sekali, mulai dari ancaman hingga gangguan di media sosial.

"Bukan teror lagi, dia (yang meneror) mau potong babi, potong kelinci sudah, disampaikan tidak usah lah, ada video-videonya WhatsApp nya, ancamannya," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Bahkan kata Herman, Edy mengaku kalau menerima teror hampir setiap hari di perangkat smartphone-nya.

Alhasil, Edy kata dia sampai rela menonaktifkan dua nomor kontaknya karena kerap dihubungi oleh orang yang tidak jelas.

"Sampai pak Edy itu ada dua nomor hp-nya di matikan. Ngga berani, setiap hari ada yang nelpon dia seribu orang," ungkapnya.

Baca juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Tidak Sesuai Prosedur

Adapun bentuk ancaman yang diterima Edy kata Herman yakni dengan dikirimkannya narasi hingga video. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini