TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Muhammad Farsha Kautsar, anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yang terlibat kasus korupsi sang ayah.
Muhammad Farsha Kautsar diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Dilansir Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan, seperti dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening dua temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp296 juta, mengutip Kompas.com.
Baca juga: Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda dan Oplas Pakai Uang Negara
Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Teman Dekat Anak Terdakwa
Diketahui, ayah Farsha, Wawan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.
Profil Muhammad Farsha Kautsar
Muhammad Farsha Kautsar adalah putra eks pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, yang terjerat kasus TPPU.
Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan surat dakwaan Wawan, Farsha saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di dua perguruan tinggi.
Pada 2017 lalu, ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.
Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.
Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi soal Aliran Uang dari Pejabat Pajak
Baca juga: PROFIL Siwi Widi Purwanti yang Kini Jadi Sorotan, Eks Pramugari Itu Diduga Terima Suap Rp 647 Juta
Ia masuk UII pada semester genap 20019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.
Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.
Mengutip situs resmi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (LEM FH UII), Farsha tercatat sebagai anggota Fungsionaris Departemen Poljar LEM FH UII periode 2020-2021.
Saat Tribunnews melakukan penelusuran di Google, profil LinkedIn Farsha muncul.
Tetapi, saat diklik, profilnya tersebut tak lagi ditemukan.
Beli Barang Mewah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng sang Ayah
Muhammad Farsha Kautsar terlibat kasus TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan.
Hasil dari Wawan dan Farsha TPPU tersebut dibelanjakan barang mewah, tanah, hingga ditransfer ke sejumlah pihak.
Farsha sendiri diketahui membeli jam mewah seharga Rp888,83 juta dan dua mobil mewah, Mitsubishi Outkander dan Mercedez-Benz C300 Coupe, senilai Rp1,379 miliar.
Farsha membayar jam yang dibelinya menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya.
Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti
Baca juga: Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Diduga Terima Dana Pencucian Uang
“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000,” kata jaksa.
Dalam pandangan jaksa, Farsha tak mungkin bisa melakukan pembelian barang mewah tersebut tanpa uang dari Wawan.
Lantaran, Farsha saat ini masih berstatus mahasiswa dan masih dalam tanggungan terdakwa.
Siwi Widi akan Dihadirkan di Sidang Selanjutnya
Nama mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, kembali menjadi sorotan.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Terkait dugaan tersebut, Siwi rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali tak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil.
Pasalnya, pemanggilan Siwi tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di persidangan nanti.
Baca juga: Eks Pemeriksa Pajak Didakwa Pencucian Uang Bersama Anak, Hartanya Naik Rp 2 M dalam Setahun
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)