Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR telah menyerahkan naskah final Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri Sekretariat Negara, Kamis (27/1/2022).
Draf undang-undang tersebut akan diteken Presiden untuk kemudian resmi diundangkan.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa pengesahan UU IKN merupakan awal dari perjalanan membangun sebuah Ibu Kota yang baru.
"IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan, jangan kita berpikir akan pindah besok atau lusa, tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah Ibu Kota yang baru," katanya saat dihubungi, Jumat, (28/1/2022).
Pemindahan IKN ke Kalimantan dengan nama Nusantara merupakan upaya untuk mengurangi beban kota Jakarta.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Tak Masalah soal Afiliasi Partai Politik Calon Kepala Otorita IKN Nusantara
Ide tersebut merupakan pikiran Presiden sudah sejak waktu yang lama.
"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," katanya.
Ia berharap UU ini dapat menjadi solusi yang kongkret untuk masalah bangsa. Selain itu menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN
"Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," pungkasnya.