TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Bareskrim Polri pun melayangkan surat panggilan kedua ke Edy disertai surat perintah membawa.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers
"Tim Penyidik menerbitkan surat panggilan kedua."
"Tadi surat panggilan langsung di antar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau, disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (29/1/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan, jika Edy kembali tak hadir dalam panggilan kedua akan menjemputnya.
"Jadi nanti, hari Senin tanggal 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan bawa ke Mabespolri," ucapnya.
Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya.
Termasuk, ketika mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan hingga Rabu (26/1/2022), total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Baca juga: 3 Prajurit TNI di Gome Gugur karena KKB, Jenderal Andika: Pelaku akan Kami Kejar Sampai Dapat
Alasann Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri
Diketahui, Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian pada Jumat (28/1/2022).
Seharusnya, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian kemarin.